Mohon Tunggu...
2024-07-06
31 Views
Artikel
Pemerintah telah menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku tahun 2025. Keputusan ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024. Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Sebagaimana yang kita ketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Pembagian tersebut mengelompokkan semua peserta berdasarkan besar iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi hak mereka. Sementara di dalam sistem KRIS ini, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dalam Pasal 46 A Ayat 1 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Berbagai unsur tersebut telah dilengkapi oleh KSH, sehingga pasien bisa mendapatkan best experiencenya. Komponen bangunan yang digunakan RS tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi sehingga mudah dibersihkan dan tidak menimbulkan tumpukan debu maupun mikroorganisme yang berpotensi menimbulkan infeksi. Ventilasi udara alami maupun mekanik dalam kamar perawatan yang mendukung penurunan risiko transmisi penyakit. Pencahayaan dalam ruang perawatan yang menjamin pasien maupun petugas dapat melihat dengan jelas dan sesuai dengan biologis tubuh (circadian rhythm). Kelengkapan tempat tidur, seperti kebutuhan stop kontak listrik, bel untuk memanggil perawat, saluran oksigen dengan flowmeter harus tersedia di setiap bagian belakang tempat tidur (bedhead). Nakas yang dilengkapi dengan kunci di setiap tempat tidur pun tersedia sehingga pasien nyaman dan aman menyimpan barang pribadi.
Selain perlengkapan (hardware) dalam kamar perawatan, kenyamanan lain juga harus dipenuhi. Standar suhu ruangan yang nyaman (20 – 260C) dan kelembaban ruang ≤60%, mendukung kenyamanan dan proses pemulihan pasien. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi, dengan kapasitas maksimal 4 tempat tidur dalam 1 ruangan yang berjarak setidaknya 1,5 meter antar tempat tidur. Tempat tidur pasien dengan ukuran standar, dengan rail pengaman di tepi kanan dan kiri, serta bisa disesuaikan ketinggian kaki maupun kepala (2 crank). Untuk kenyamanan dan privasi pasien, maka antar tempat tidur terdapat tirai pemisah yang menempel kokoh atau menggantung pada plafon ruangandan terbuat dari bahan non porosif yang mudah dibersihkan.
Kamar mandi yang mudah diakses juga tak luput dari perhatian. Setiap kamar setidaknya memiliki satu kamar mandi yang kuncinya dapat dibuka dari luar maupun dalam, dengan arah bukaan pintu ke luar, dan memiliki ventilasi udara. Dengan luas ruang gerak yang cukup sehingga kamar mandi dapat diakses juga dengan kursi roda. Untuk keamanan pasien, kamar mandi juga dilengkapi dengan pegangan (hand rail), bel perawat, serta lantai dengan bahan yang tidak licin dan tidak menimbulkan genangan air.
Direktur RS Keluarga Sehat, dr. Kelvin Kurniawan, M.Kes memastikan RS Keluarga Sehat (KSH) siap mengikuti regulasi. Pihaknya memastikan ruangan rawat inap di KSH, termasuk ruang rawat khusus seperti ICU dapat memenuhi standar KRIS. “KSH saat ini memiliki 197 tempat tidur dan sudah siap memenuhi standar KRIS. Karena sebenarnya seluruh ruang rawat inap di KSH sudah memenuhi standar. Sehingga nanti ketika pemerintah mencanangkan tanggal 1 Juli 2025 KSH sudah siap menjalankan program KRIS,” ujar dr. Kelvin. Menurutnya, program pemerintah ini baik dimana bisa mengurangi kesenjangan dengan menetapkan standar minimal untuk rawat inap.
Dari segi kenyamanan sudah sangat nyaman untuk kelas KRIS dan pemerintah juga sudah mulai mencanangkan tentang standar kelas eksekutif. Jadi selain kelas rawat inap standar kemudian nanti ada kelas rawat inap eksekutif. “Saat ini rumah sakit masih diberi keleluasaan standar kelas eksekutif. Di KSH kelas paling tinggi ada suite room yang memiliki berbagai fasilitas seperti adanya tempat tidur untuk penunggu pasien dan ruang tamu yang nyaman. KSH juga akan bersiap untuk kelas eksekutif sambil menunggu regulasi standar dari Pemerintah,” tambahnya.